Sengketa Dimenangkan Ahli Waris, Pemkot Wajib Kosongkan Lahan SDN 62 Kota Bengkulu
Kuasa hukum ahli waris menyebut kepemilikan lahan dimenangkan oleh ahli waris dan putusan tersebut akan dibacakan secara resmi di Kantor Pemda Kota Bengkulu, pada Kamis 18 Juli 2024 besok. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri BENGKULU menetapkan putusan sengketa antara ahli waris dengan Pemkot mengenai konflik kepemilikan lahan SD Negeri 62 Kota BENGKULU.
Dari hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, kepemilikan lahan dimenangkan oleh ahli waris dan putusan tersebut akan dibacakan secara resmi di Kantor Pemda Kota Bengkulu, pada Kamis 18 Juli 2024 besok.
BACA JUGA:Poros Baru Pilwakot Bengkulu: Dani Hamdani-Suimi Fales, Ini Parpol Pengusungnya
"Putusannya adalah memerintahkan Pemkot mengosongkan objek dan membayar ganti sewa lahan senilai Rp4 miliar. Putusan ini akan dibacakan secara resmi di Kantor Pemda Kota pada Kamis tanggal 18 Juli 2024," ujar Penasehat Hukum Ahli Waris, Dike Meyrisa.
BACA JUGA:Bento Berpeluang Dapat Dukungan Partai Golkar di Pilwakot Bengkulu Usai M Saleh Mundur
Lanjut Dike, putusan Pengadilan Negeri Bengkulu itu pada pokoknya merupakan tidak lanjut dari hasil kasasi yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI sehingga menguatkan putusan sebelumnya.
Dike mengatakan, setelah pembacaan putusan kasasi MA, maka selanjutnya akan dilakukan eksekusi terhadap objek sengketa yakni lahan SD Negeri 62 yang berlokasi di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Tidak Capai Target, Realisasi PAD dari Parkir Festival Tabut Hanya Rp35 Juta
Dike mengatakan, putusan eksekusi Pengadilan Negeri Bengkulu itu nanti harus dilaksanakan pihak tergugat, yakni Pemkot Bengkulu dalam tempo delapan hari.
"Yaitu mengosongkan objek sengketa dan membayar biaya sewa Rp4 miliar," tambah Dike.
BACA JUGA:Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Jembatan Kualo
Tambah Dike, sejak perkara ini diputuskan di tingkat Pengadilan Negeri lalu berlanjut banding hingga kasasi, pihak tergugat belum sekalipun melaksanakan putusan. Baik mengosongkan lokasi maupun membayar biaya sewa.
"Dan yang membuat kita susah eksekusi adalah lahan SD itu sudah terdata sebagai aset negara. Jadi harus dihapuskan dulu," tutup Dike Penasehat Hukum Ahli Waris. (Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: