dempo

Puluhan Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Satlantas Polresta Bengkulu

Puluhan Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Satlantas Polresta Bengkulu

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu melaksanakan kegiatan razia penindakan knalpot racing atau knalpot brong di jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu pada Sabtu 20 Juli 2024 23.00 WIB.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Isinya sebagai berikut: Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: