KPU

Kasus Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam, Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Tambahan

Kasus Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam, Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Tambahan

Setelah sebelumnya menetapkan 1 orang kontraktor berinisial F-L sebagai tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Air Taba Terunjam di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2020.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BACA JUGA:Meninggal Dunia di Kebun Kopi, Petani Asal Kaur Ternyata Idap Penyakit Epilepsi

Kemudian ditambahkan Aspidsus, pihaknya dalam waktu dekat akan mengembangkan kembali kasus ini, untuk mengembangkan tersangka lainnya.

"Perkara ini masih akan kami kembangkan, 4 hari lalu kami telah kami tetapkan satu tersangka yang terlibat dalam kasus ini, dalam beberapa hari ini akan kami sampaikan lagi dalam konferensi pers lainnya untuk mengungkapkan tersangka lainnya," kata Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono dalam konferensi pers, Senin 22 Juli 2024.

Diketahui bahwa kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Dan dari pemeriksaan, ada penguruangan volume pembangunan dalam proyek tersebut. 

BACA JUGA:10 Manfaat Daun Salam yang Jarang Diketahui, Ampuh Mengatasi Masalah Kesehatan Ini

BACA JUGA:3 Cara Mudah Atasi Flek Hitam di Wajah dengan Buah Stroberi, Kulit Auto Glowing dan Cerah Seketika

Proyek Jembatan Air Taba Terunjam tersebut dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Nilai proyek Rp25 Miliar dengan pelaksana pembangunan proyek PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Proyek pergantian jembatan air taba terunjam dilakukan setelah jembatan tersebut putus yang disebabkan banjir besar melanda Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2019 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: