KPU

Penipuan Bermodus Jual Rumah dan Tanah Fiktif di Medsos, Korban Rugi Ratusan Juta

Penipuan Bermodus Jual Rumah dan Tanah Fiktif di Medsos, Korban Rugi Ratusan Juta

Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil mengamankan V-W warga Kota Bengkulu, atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan rumah fiktif. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Jatanras,  Ditreskrimum Polda BENGKULU berhasil mengamankan V-W warga Kota BENGKULU, atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan rumah fiktif. 

Diketahui tanah dan rumah tersebut di jual oleh V-W melalui salah satu platform media sosial (Medsos). Hal ini disampaikan oleh Panit Jatanras, Iptu Jaenero.

BACA JUGA:IRT di Kota Bengkulu Diamankan Bersama Belasan Paket Sabu

BACA JUGA:6 Daftar Penyakit Ini Ternyata Tidak Boleh Konsumsi Jahe, Lho! Simak Apa Saja

Kejadian dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi 25 April 2024 lalu. Saat itu, pelaku memposting rumah dan tanah tipe 56 di Medsos denga harga Rp270 juta. 

Saat melihat postingan tersebut, korban merasa tertarik dan menghubungi pelaku melalui mesegger yang ada di aplikasi Medsos tersebut. 

"Seblumnya korban melihat postingan di salah satu aplikasi di Medsos, lalu  menghubungi pelaku dan terjadila tawar menawar disana," kata Iptu Jaenero. 

BACA JUGA:Sering Keramas Bikin Rambut Rusak dan Mudah Rontok, Ini Penyebab Lainnya yang Perlu Kamu Ketahui

BACA JUGA:Idap Kanker Darah Langka, Anak Lelaki Usia 6,5 Tahun di Bengkulu Butuh Bantuan

Lanjut, kemudian pelaku dan korban sepekat dengan harga yang sudah ditawarkan, dan akhirnya pembahasan berlanjut melalui Telpon. 

Lalu Setelah harga sudah sepakat, korban diminta memberikan DP Rp130 juta terlebih dahulu sebagai tanda jadi.

"Dari hasil kesepakatan ketemu harga rumah tersebut Rp230 juta, namum korban baru diminta DP Rp130 juta dengan cara dibayar 2 kali, Pertama Rp100 juta dan kedua Rp30 juta. Untuk sisanya RP100 Juta  di bayar setelah pembangunan rumah selesai," sambungnya.

Tambahnya, setelah mengeluarkan uang muka senesar Rp130 juta.

Rumah yang dijanjikan tak kunjung di bangun oleh pelaku. Sehingga korban beberapa kali menghubungi pelaku untuk menanyakan kejelasan pembangunan rumah tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: