KPU

Kementerian BUMN Bersama Kejaksaan RI Gelar FGD, Bahas Pemulihan Kerugian Negara

Kementerian BUMN Bersama Kejaksaan RI Gelar FGD, Bahas Pemulihan Kerugian Negara

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Kejaksaan RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD), pada Rabu 26 Juli 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BETVNEWS - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Kejaksaan RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD), pada Rabu 26 Juli 2024.

Tema yang diangkat dalam FGD tersebut yakni 'Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi' pada Rabu, 26 Juli 2024. 

Acara ini merupakan ajang untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memulihkan kerugian negara. Salah satunya dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset sitaan dan rampasan perkara tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, 7 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Didakwa 2 Pasal Beruntun

Sejumlah narasumber terkemuka dihadirkan dalam kegiatan ini, termasuk Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kuntadi S.H., M.H., Kepala Pusat Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Robertus Bilitea, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Victor Antonius Saragih S.H., M.H., serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Dr. Amir Yanto dalam sambutannya, menekankan pentingnya kerja sama antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi. 

"Selain bisa mempercepat proses pemulihan aset negara yang hilang, kerja sama ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan BUMN," jelasnya. 

BACA JUGA:Pisah Sambut Danlanal, Gubernur Rohidin Harap Lanal Bengkulu Naik Kelas

Hal senada juga diungkapkan Kuntadi S.H., M.H., Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Ia menyebutkan, bahwa optimalisasi pemanfaatan aset sitaan dan rampasan dalam kasus korupsi sangat penting.

Sebab, aset-aset tersebut perlu dikelola dengan tepat agar memberikan manfaat bagi negara. 

"Kita perlu memastikan bahwa aset sitaan dan rampasan ini tidak hanya diam, namun dapat dioptimalkan penggunaannya untuk mendukung pemulihan keuangan negara," ujarnya. 

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Targetkan Produksi Petani Padi 250 Ton Tahun Ini

FGD ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Kementerian BUMN, antara lain Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan, Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi, serta sejumlah Asisten Deputi yang membawahi berbagai sektor industri, mulai dari energi, pangan, mineral, asuransi, infrastruktur, logistik, kesehatan, hingga pariwisata dan telekomunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: