dempo

Diduga Hendak Tawuran di Wilayah Singaran Pati, 2 Pelajar Bawa Sajam Diamankan Polisi

Diduga Hendak Tawuran di Wilayah Singaran Pati, 2 Pelajar Bawa Sajam Diamankan Polisi

Tim Opsnal Polresta Kota Bengkulu berhasil mengamankan dua orang pelajar berinisial PH (15) dan AK (16) yang diduga hendak tawuran dan membawa senjata tajam (sajam), di Kecamatan Singaran Pati,. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Polresta Kota BENGKULU berhasil mengamankan dua orang pelajar berinisial PH (15) dan AK (16) yang diduga hendak tawuran dan membawa senjata tajam (sajam), di Kecamatan Singaran Pati, Kota BENGKULU pada Sabtu 27 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolresta Kota Bengkulu Kombes Pol Dedy Nata melalui KBO Reskrim Eko Warsono menjelaskan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang masih di bawah umur ini, berawal dari informasi yang didapat dari warga terkait ada sekelompok remaja yang diduga ingin melakukan tawuran. 

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Targetkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Rampung Agustus

"Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor ingin melakukan tawuran, para pemuda ini membawa senjata tajam," ujar KBO Reskrim, Selasa 30 Juli 2024. 

BACA JUGA:Ini Alasan Pelaku Nekat Kabur Usai Tabrak Korban hingga Meninggal

Lanjut KBO Reskrim, setelah mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Polresta langsung bergerak menuju TKP yang berada di wilayah Kecamatan Singgaran Pati untuk melakukan pemantauan. 

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025 Sebesar Rp2,4 Triliun

Saat tiba di TKP sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal pun langsung mengamankan kedua orang terduga pelaku tersebut beserta barang bukti berupa sajam jenis celurit, panah, samurai, plat besi berbentuk gergaji, ekor pari dan sebuah topeng. 

Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti diamankan Tim Opsnal ke Polresta Kota Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Ini Sederet Penyebab Depresi pada Anak yang Perlu Diketahui, Salah Satunya Perundungan

Akibat kejadian ini, kedua remaja yang masih pelajar ini dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951. 

"Setalah mendapatkan informasi kita pun langsung menuju ke lokasi hingga akhirnya berhasil membekuk kedua pelajar tersebut dan kita bawa ke kantor untuk ditindaklanjuti," tutup Eko Warsono. 

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: