Edarkan Narkoba, Warga Bentiring Ditangkap Polres Bengkulu Utara
BETVNEWS,- Satres narkoba Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap satu orang tersangka tindak pidana pengedaran narkotika jenis ganja. Pelaku berinisial H-E (31) warga Bentiring, kota Bengkulu, ditangkap di wilayah kecamatan Talang Empat, kabupaten Bengkulu Tengah pada Rabu (4/9/2019) saat melakukan transaksi narkoba. Kasat Narkoba Iptu Bayu Heri Purwono mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku bermula laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa ganja sebanyak 4 paket sedang. "Awalnya diduga barang tersebut akan dikonsumsi sendiri oleh pelaku," ujarnya. Hasil pemeriksaan selanjutnya, tersangka juga diduga sebagai pengedar karena barang bukti yang ditemukan cukup banyak, yakni 15,32 gram. Sementara diketahui, tersangka mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seorang berinisial YL pada 3 septembet yang lalu. dengan membeli seharga Rp. 500 ribu. "Pada waktu diamankan, ganja tersebut disimpan oleh tersangka di pinggangnya. Dan dari hasil pemeriksaan tes urin, tersangka positif menggunakan narkotika jenis ganja," sampainya. Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp. 100 juta. (Doni Andaresta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: