dempo

Pelaku Penipuan Tambang Batubara Asal Bengkulu Diamankan Polisi, Rugikan Korban hingga Rp377 Juta

Pelaku Penipuan Tambang Batubara Asal Bengkulu Diamankan Polisi, Rugikan Korban hingga Rp377 Juta

Subdit ll Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menggelar press release di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, pada Rabu 7 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BACA JUGA:Pendaftaran Festival Band & Dance Competition Jingle Pilkada Bengkulu 2024 Diperpanjang

"Pelaku melarang korban mendokumentasikan kegiatan pertambangan yang ada di sana saat melakukan pengecekan lokasi pertambangan tersebut," lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH pidana dengan keruangan penjara 4 tahun.

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: