KPU

Diberhentikan Sementara, Kades Dusun Baru non Aktif Lapor ke Polda Bengkulu

Diberhentikan Sementara, Kades Dusun Baru non Aktif Lapor ke Polda Bengkulu

Ibrani, Kades Dusun Baru non aktif.--(Sumber Foto: Tim/Julian/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Desa non aktif Dusun Baru, melapor ke Polda Bengkulu atas pemberhentian sementara yang dilakukan terhadap dirinya oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.

Ibrani merasa bahwa pemberhentian terhadap dirinya tanpa alasan yang jelas, dan tidak sesuai dengan Undang-undang. Sehingga menganggap pemberhentian tersebut, tidak sesuai dengan aturan. 

"Saya baru saja melaporkan pemberhentian ini ke Polda Bengkulu, tertanggal 6 Agustus 2024 kemarin, dengan alasan tidak terima di berhentikan sementara tanpa alasan jelas," sampai Ibrani.

BACA JUGA:DPRD Seluma Minta Pemkab Tak Cabut SK Pemberhentian Sementara Kades Dusun Baru

Tidak hanya itu, menurutnya Sekretaris Desa yang saat ini dijadikan sebagai Pelaksana tugas menggantikan dirinya, diduga tidak memiliki SK yang sah, karena menurutnya jabatan Sekdes sudah berakhir sejak 31 Desember 2023 lalu.

Hal ini dikarenakan, selama dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Dusun Baru selama 3 tahun, tidak pernah melakukan perpanjangan SK terhadap Sekdes.

BACA JUGA:Didampingi Pjs Kades, Tersangka Penyegel Kantor Desa Dusun Baru Penuhi Panggilan Polisi

Atas dasar itulah, dirinya menganggap bahwa SK PLT Kades yang diberikan kepada Sekdes Dusun Baru tidak sah, karena jabatan Sekdes belum diperpanjang dan telah habis masa berlakunya.

"Ini juga jadi pertanyaan, kok bisa jabatan Sekdes telah habis bisa menjadi PLT kades," tegasnya.

BACA JUGA:Mengaku Introspeksi Diri, Kades Dusun Baru Minta Jabatannya Diaktifkan Kembali

Lanjut Ibran, bahwa dalam hasil hearing yang telah dilaksankana oleh Pemkab Seluma dan DPRD, tidak ada ditemukan kesalahan dirinya. Sehingga ia menilai SK pemberhentian sementara dirinya bisa dikatakan tidak sah.

"SK pemberhentian sementara selama 6 bulan, saat ini saya telah berjalan 2 bulan lebih nonaktif jadi kades Dusun Baru. Saya katakan SK pemberhentian ini tidak sah karena tidak ditemukan letak kesalahan saya pada saat hearing," tegas Ibran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: