KPU

Polisi Ringkus Pengawas SPBU yang Terlibat Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Kabupaten Kaur

Polisi Ringkus Pengawas SPBU yang Terlibat Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Kabupaten Kaur

Polda Bengkulu berhasil mengamankan 2 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di SPBU 23.839.39 Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sebut Masih Banyak Lansia dan Janda Miskin di Kota Bengkulu yang Belum Terurus

Selanjutnya BBM jenis Pertalite dan Bio Solar tersebut dijual kepada G-H yang telah menunggu di belakang kantor SPBU Aur Ringit untuk dijual kembali secara eceran ke wilayah Kecamatan Padang Guci Ulu. 

Tersangka A-S dalam melakukan penjualan BBM Bio Solar dan Pertalite tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000 per jerigen.

Sedangkan G-H mendapatkan keuntungan sebesar RP10.000 sampai dengan 20.000 per jerigen. 

BACA JUGA:Daftar 18 Paskibraka 2024 yang Harus Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN, BPIP: Mereka Sukarela

Aksi mereka sudah berlangsung sejak bulan Mei 2023, dan kedua orang tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: