Polisi Ringkus Pengawas SPBU yang Terlibat Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Kabupaten Kaur
Polda Bengkulu berhasil mengamankan 2 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di SPBU 23.839.39 Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sebut Masih Banyak Lansia dan Janda Miskin di Kota Bengkulu yang Belum Terurus
Selanjutnya BBM jenis Pertalite dan Bio Solar tersebut dijual kepada G-H yang telah menunggu di belakang kantor SPBU Aur Ringit untuk dijual kembali secara eceran ke wilayah Kecamatan Padang Guci Ulu.
Tersangka A-S dalam melakukan penjualan BBM Bio Solar dan Pertalite tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000 per jerigen.
Sedangkan G-H mendapatkan keuntungan sebesar RP10.000 sampai dengan 20.000 per jerigen.
BACA JUGA:Daftar 18 Paskibraka 2024 yang Harus Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN, BPIP: Mereka Sukarela
Aksi mereka sudah berlangsung sejak bulan Mei 2023, dan kedua orang tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: