Momentum HUT RI ke-79, 1.938 Narapidana di Lapas Bengkulu Terima Remisi
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Teguh Wibowo. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 1.938 warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di BENGKULU menerima remisi umum di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-79 RI tahun ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Teguh Wibowo mengungkapkan, rincian dari 1.938 tersebut ada sebanyak 1.869 narapidana yang menerima remisi umum (RU) I dan 43 orang mendapat RU II. Sementara anak binaan, yang dapat RU I ada 25 orang, dan 1 orang menerima RU II.
BACA JUGA:Baznas Provinsi Bengkulu Renovasi 65 Rumah Tidak Layak Huni di Tahun 2024
"Tentunya remisi ini diberikan bagi yang sudah memenuhi syarat. Narapidana dan Anak Binaan Pidana Umum yang memperoleh Remisi Umum sebanyak 1.264 orang dan Narapidana Pidana Khusus terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 674 orang," jelasnya, Sabtu 17 Agustus 2024.
Dijelaskan, besaran remisi umum diberikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Bengkulu 2024-2029 Bakal Ikuti Bimtek Usai Dilantik
Dalam aturan tersebut, remis tahun pertama sebesar satu bulan bagi Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan.
Kemudian 1 bulan bagi Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 3 bulan.
Lalu 2 bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
BACA JUGA:Akibat Cuaca Buruk, Jadwal Keberangkatan Kapal ke Enggano Tertunda 2 Kali
Selanjutnya, untuk tahun kedua diberikan remisi 3 bulan dan tahun ketiga diberikan remisi 4 bulan.
Kemudian tahun keempat dan kelima diberikan remisi 5 bulan.
Pada tahun ke enam dan seterusnya diberikan remisi 6 bulan.
BACA JUGA:Warga Seluma Ditikam OTD Saat Pulang Nongkrong, Alami 8 Luka Tusukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: