APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tunggu Nomor Register dari Kemendagri

APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tunggu Nomor Register dari Kemendagri

Rancangan Peraturan daerah APBD Perubahan Provinsi Bengkulu 2024 disetujui dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Rancangan Peraturan daerah APBD Perubahan Provinsi BENGKULU 2024 disetujui dalam rapat paripurna DPRD Provinsi BENGKULU

Tahapan selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi.

Seluruh fraksi yang berjumlah delapan fraksi menyetujui Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Tak Terima Mobil Dirampas Paksa Oknum Debt Collector, Warga Teluk Segara Lapor Polisi

Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya sehingga Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 serta Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha dapat disetujui menjadi Perda.

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Lapor Jika Menemukan Lampu Jalan Mati di Wilayah Kota Bengkulu

"Kemudian, Raperda yang telah kita setujui bersama ini wajib kita kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima Perda Provinsi dari pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan nomor register Perda sebelum penetapan dan pengundangan," sebut Gubernur Rohidin.

BACA JUGA:Rohidin Sebut Hampir Seluruh Masyarakat di Bengkulu Tercover BPJS Kesehatan

Sementara itu, untuk Raperda yang belum disetujui, Gubernur Rohidin menyatakan bahwa pembahasan akan dilakukan kembali pada Rapat Paripurna selanjutnya.

BACA JUGA:Daya Beli Masyarakat Berkurang, Pedagang Daging Ayam di Seluma Ngeluh Omzet Turun Drastis

Sebelumnya, pada hari yang sama, telah dilaksanakan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran atas Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024, serta Laporan Hasil Pembahasan Komisi/Pansus dan Hasil Fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri atas Raperda Provinsi Bengkulu yang meliputi:

Untuk diketahui DPRD Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyepakati Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2024 sebesar Rp 103.556.549.400,-. 

BACA JUGA:Niat Bantu Teman, Pemuda Asal Teluk Sepang Dianiaya hingga Alami Luka 15 Jahitan di Kepala

Dalam pengalokasian belanja daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, yaitu pendapatan dan pembiayaan, jumlah pendanaan yang dapat digunakan dalam perubahan APBD 2024 adalah sebesar Rp 3.172.504.306.464. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: