64.122 Anak di Kota Bengkulu Sudah Miliki KIA

64.122 Anak di Kota Bengkulu Sudah Miliki KIA

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Widodo.--(Sumber Foto: Robi/BETV)

Kemudian, untuk anak kategori usia 5 hingga 17 tahun diperlukan foto copy akta kelahiran anak, KK Asli dan KTP asli orang tua serta pas foto anak.

"Kita senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki anak berusia dibawah 17 tahun untuk mengurus KIA," jelas Widodo.

BACA JUGA:APBD Perubahan 2024 Belum Selesai Dibahas, Pemkab Seluma Koordinasi ke Kemendagri

BACA JUGA:Asam Urat Teratasi dengan Mengonsumsi Makanan Sehat, Cek 5 Daftarnya di Sini

Sebagai informasi tambahan, KIA merupakan identitas warga negara Indonesia khususnya bagi anak yang belum wajib memiliki KTP elektronik.

Pada intinya, Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Hiburan Malam di Kota Bengkulu Capai Rp2,2 Miliar, Masih Jauh dari Target

BACA JUGA:Komunitas Usaha Ekonomi Kreatif Bengkulu Gelar Parade Ekraf, Dorong Pengembangan Produk Lokal

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: