KPU

KPU Provinsi Buka Peluang Parpol Usung Paslon di Pilkada Bengkulu Utara

KPU Provinsi Buka Peluang Parpol Usung Paslon di Pilkada Bengkulu Utara

Rusman Sudarsono, Ketua KPU Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Abdu/BETV)

BACA JUGA:Penemuan Mayat Laki-laki di Bengkulu Tengah, Ada Bekas Luka dan Memar

BACA JUGA:Mampu Menurunkan Gula Darah, Ini 7 Manfaat Minum Air Rebusan Serai untuk Kesehatan

Sementara, khusus di Kabupaten Bengkulu Utara sendiri , saat ini masih ada 7 parpol peserta pemilu bukan pemenang pemilu atau tanpa kursi yang belum mengusung paslon. 

Berdasarkan informasi silon, 7 parpol yang belum mendaftarkan paslon memiliki akumulasi suara sah sebanyak 15.105 suara atau 8,1 persen dari perolehan suara sah pemilu DPRD Bengkulu Utara 2004 dengan 184.307 suara. 

Artinya jika ingin mengusung, masih kurang dari ambang batas yang ditetapkan sebesar 10 persen.

Namun, jika ada parpol peraih kursi yang berkoalisi dengan 7 parpol tersebut, besar kemungkinan mereka dapat turut mengusung bakal pasangan calon lain untuk turut berkontestasi pada pilkada 27 November 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Benarkah Durian Tinggi kolesterol? Cek Mitos dan Fakta Buah Durian Ini dan Temukan Jawabannya!

BACA JUGA:Menelusuri Asal Usul Buah Durian yang Diklaim Singapura, Dari Mana?

"Mereka dari parpol ini diberikan kesempatan untuk menarik dukungan itu , seandainya ingin mendukung pasangan yang lain," tutup Rusman Sudarsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: