3 ASN Kemenhub Terdakwa Pungli Jembatan Timbang di Rejang Lebong Dituntut Berbeda
3 orang terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) jembatan timbang dan pengurusan uji kendaraan bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementrian Perhubungan di Desa Padang --(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - 3 orang terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) jembatan timbang dan pengurusan uji kendaraan bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementrian Perhubungan di Desa Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Amar tuntutan dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 3 September 2024, diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol..
Diketahui 3 orang terdakwa dalam kasus ini yaitu Wahyu Hidayat, warga Tempel Rejo, Kabupaten Rejang Lebong, Henky Andriyo Paska warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, dan Firman Riza warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:KPU Provinsi Buka Peluang Parpol Usung Paslon di Pilkada Bengkulu Utara
Ketiganya diduga bersalah melakukan pungli dan memanfaatkan jabatannya sebagai salah satu ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memungut biaya kepada para pengendara truk yang melebihi tonase saat melintas di jembatan timbang.
Sehingga dituntut dengan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwan Kedua JPU.
Terdakwa Wahyu dan Hengky dituntut hukuman penjara 1 tahun 3 bulan kurungan, serta denda Ro50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Serta dibebankan uang pengganti kerugian negara Rp3 juta dan Rp1 Juta atau diganti pidana penjara 8 bulan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Apresiasi Kolaborasi PMI-IGRA dalam Gerakan Donor Darah
BACA JUGA:Bengkulu Utara Lepas Keberangkatan 61 Mahasiswa Penerima Beasiswa Kelapa Sawit
Sementara terdakwa Firman dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, seta denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti Rp4 juta atau diganti kurungan penjara 8 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: