3 ASN Kemenhub Terdakwa Pungli Jembatan Timbang di Rejang Lebong Dituntut Berbeda

3 ASN Kemenhub Terdakwa Pungli Jembatan Timbang di Rejang Lebong Dituntut Berbeda

3 orang terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) jembatan timbang dan pengurusan uji kendaraan bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementrian Perhubungan di Desa Padang --(Sumber Foto: Angga/BETV)

Pasca persidangan, JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri mengatakan, alasan terdakwa Firman dituntut lebih berat, lantaran terdakwa merupakan pimpinan dari 2 terdakwa lainnya, serta merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki wewenang jika ada penyalahgunaan wewenang, namun justru terdakwa Lah yang menyuruh anak buahnya untuk melakukan pungli.

BACA JUGA:Siap-siap Pemkab Bengkulu Tengah Akan Buka Seleksi PPPK

BACA JUGA:Ada Monthong hingga Musang King, Ini 5 Jenis Durian di Indonesia, Mana Favoritmu?

"Pertimbangan kita kenapa terdakwa Firman lebih tinggi, karena terdakwa merupakan 'komandan' dari terdakwa lain, serta merupakan PPNS yang seharusnya bisa mendidik rekannya tidak lakukan pungli," kata Syaiful Amri.

BACA JUGA:Penemuan Mayat Laki-laki di Bengkulu Tengah, Ada Bekas Luka dan Memar

Menanggapi atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing mengajukan melakukan pledoi, sehingga sidang ditunda hingga tanggal 16 September 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: