Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Diperiksa Kejari, Eks Bupati Rejang Lebong Terseret Kasus Dugaan Korupsi

Diperiksa Kejari, Eks Bupati Rejang Lebong Terseret Kasus Dugaan Korupsi

Diperiksa Kejari, Eks Bupati Rejang Lebong Terseret Kasus Dugaan Korupsi--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSKejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Rejang Lebong.

Kali ini, penyidik memanggil dan memeriksa mantan Bupati Rejang Lebong periode 2021–2024, Syamsul Effendi, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Pemeriksaan terhadap Syamsul Effendi dilakukan setelah sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, lebih dulu dimintai keterangan terkait perkara yang sama.

Pemeriksaan ini dilakukan di kantor Kejari Rejang Lebong dan menjadi bagian penting dalam mengusut tuntas perkara yang diduga melibatkan banyak pihak.

BACA JUGA:Festival Tabut 2025, Pemprov Bengkulu Datangkan Duta Besar Negara Sahabat hingga Tokoh Nasional

BACA JUGA:Efek Samping Makan Buah Persik untuk Kesehatan, Hati-hati Bisa Sebabkan Reaksi Alergi

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa mantan bupati tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan ini disebut sebagai panggilan pertama yang dikeluarkan penyidik terhadap Syamsul Effendi.

“Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Rejang Lebong sehubungan dengan perkara ini. Dan hari ini memang kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Rejang Lebong dengan permasalahan yang sama, yaitu dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kajari Fransisco Tarigan.

Kajari menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Sat Pol PP Rejang Lebong.

BACA JUGA:Cek di Sini! Manfaat dari Konsumsi Buah Persik, Ampuh Melancarkan Pencernaan

BACA JUGA:901 CPNS Seluma Terima SK Pengangkatan, Gaji Perdana Cair Juli

Ditegaskannya pula bahwa Syamsul Effendi dipanggil karena penyidik menilai keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk memperjelas fakta-fakta yang telah diperoleh sejauh ini.

“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 100 orang saksi, mengingat jumlah korban dalam kasus ini juga lebih dari 100 orang,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait