Pelamar CPNS 2024 Pemprov Bengkulu: 799 Memenuhi Syarat, 149 Tidak Memenuhi Syarat

Pelamar CPNS 2024 Pemprov Bengkulu: 799 Memenuhi Syarat, 149 Tidak Memenuhi Syarat

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menyayangkan jumlah pelamar yang dinyatakan TMS. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Menurut Gunawan, setiap pendaftar hanya memiliki satu kesempatan untuk satu formasi pada pendaftaran CPNS tahun 2024. Oleh karena itu, pelamar yang dinyatakan TMS tidak dapat mendaftar lagi pada formasi lainnya tahun ini.

"Setiap pendaftar hanya dapat mendaftar sekali untuk satu formasi, sehingga mereka yang TMS tidak bisa mendaftar lagi tahun ini," jelas Gunawan.

BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Terima Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Rp20,2 Miliar

Gunawan mengungkapkan bahwa ketidaktelitian dalam mengisi formulir pendaftaran menjadi salah satu penyebab pelamar dinyatakan TMS.

Hal ini mengakibatkan data yang diterima oleh penyelenggara tidak lengkap.

"Masalahnya seringkali karena ada kolom yang tidak diisi dengan benar, sehingga berdampak pada status TMS mereka," demikian Gunawan.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: