KPU

Maling 2 Karung Brondolan Sawit, Pria Asal Desa Talang Prapat Digiring ke Polsek

Maling 2 Karung Brondolan Sawit, Pria Asal Desa Talang Prapat Digiring ke Polsek

Seorang pria warga Desa Talang Parapat berinisial AD (35) diamankan Warga Desa Purbosari, Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma lantaran mencuri brondolan sawit sebanyak 2 karung.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BACA JUGA:Buka Rakernis Kejaksaan 2024, Jaksa Agung Dorong Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor jenis Vega R dan dua karung brondolan sawit. 

Dalam kasus tersebut, terduga pelaku dapat dikenakan pada Pasal 364 KUHPidana. 

"Untuk terduga pelaku bersama BB telah kita amankan. Saat ini kita masih memintai keterangan terhadap terduga pelaku," ujarnya.

(Jul) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: