KPU

Pelamar CPNS Diberikan Kesempatan Pakai Materai Tempel, Begini Penjelasan BKN

Pelamar CPNS Diberikan Kesempatan Pakai Materai Tempel, Begini Penjelasan BKN

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia kembali mengeluarkan surat nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 Jakarta, Kamis 5 September 2024 mengenai penggunaan meterai pada pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia kembali mengeluarkan surat nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 Jakarta, Kamis 5 September 2024 mengenai penggunaan meterai pada pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Surat ditujukan kepada pejabat pembina Kepegawaian Instansi pusat dan pejabat Pembina Kepegawaian Instansi daerah yang berisi empat poin sebagai berikut :

1. Sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai PERURI, sehingga banyak calon pendaftar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Daftar CPNS Boleh Pakai Materai Tempel, Kantor Pos Bintuhan Pastikan Stok Aman

BACA JUGA:Daging Ayam Punya Protein Tinggi, Ini 7 Manfaat yang Sayang Dilewatkan, Aman untuk Dikonsumsi

2. Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi.

BACA JUGA:M. Akshal Reyvanza dari Klub Sepeda Cybro Wakili Bengkulu di PON Aceh-Sumut 2024

BACA JUGA:Menu Masakan Hari Ini: Resep Cumi Goreng Saus Tiram dan Tumis Brokoli Tahu Bakso, Yuk Coba!

3. Tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen sebagaimana angka 2.

4. Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menghimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.

BACA JUGA:Bayar Tarif Kencan Tak Sesuai Kesepakatan, 2 Pemuda Tewas Dianiaya

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kirim 13 Kafilah Terbaik ke MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi membenarkan BKN kembali mengeluarkan surat terkait penggunaan materai untuk memberikan kemudahan kepada pelamar yang akan daftar CPNS 2024.

"Ya kita juga sudah terima surat tersebut, untuk memudahkan pelamar daftar," ujar Gunawan Suryadi, Jumat 6 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: