Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah, Mantan Pejabat Disnakertrans Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah tahun 2018 - 2019 pada jilid II, Rully Octavian mantan Kasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans Bengkulu Tengah--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) BENGKULU Tengah tahun 2018 - 2019 pada jilid II, Rully Octavian mantan Kasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans BENGKULU Tengah, dituntut hukuman penjara selama 6 tahun penjara.
Amar tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Tengah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Senin 9 September 2024 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol.
BACA JUGA:Ini 7 Cara Jaga Kesehatan Mata Anak, Perhatikan Asupan Gizi Mereka ya Bunda!
BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Bengkulu Nyatakan Dukungan untuk DISUKA di Pilwakot 2024
JPU menyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti pada dakwaan primer JPU pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diterangkan dalam amar tuntutan, bahwa terdakwa bekerja sama dengan terpidana kasus korupsi retribusi TKA jilid 1,Elpi Eriantoni selalu mantan Kabid Disnakertrans, memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans pada cek untuk pencairan dana kompensasi TKA di Bank.
BACA JUGA:Resep Minuman Alpukat Enak dan Bikin Nagih, Cobain King Avocado Ini!
BACA JUGA:Ubi Jalar hingga Alpukat, Inilah 5 Rekomendasi Makanan Terbaik Bagi Penderita Diabetes
Namun bukannya disetor ke kas daerah, justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terpidana.
Dan atas perbuatan nya, terdakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,6 miliar.
Selain dituntut pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa juga dibebankan dengan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan, dan dibebankan kerugian negara Rp3 Juta yang telah dititipkan ke Kejaksaan.
BACA JUGA:Mampu Cegah dan Atasi Sembelit, Ini 8 Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan, Cek yang Lain
BACA JUGA:3 Cara Merawat Wajah dengan Minyak Kelapa, Salah Satunya Gunakan Sebagai Cleansing Oil
Hal meringankan bahwa terdakwa mengakui kesalahan nya dan telah mengembalikan kerugian negara yang telah terdakwa nikmati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: