Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah, Mantan Pejabat Disnakertrans Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah tahun 2018 - 2019 pada jilid II, Rully Octavian mantan Kasi Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans Bengkulu Tengah--(Sumber Foto: Angga/BETV)
"Hal yang paling memberatkan dari terdakwa ini dia memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans untuk mencairkan 15 cek di bank,sementara untuk yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahan nya, dan baru pertamakali dihukum," kata Harys Ganda Tiar Sitorus S.H, Kepala Sub Seksi Penyidikan Pidsus Kejari Bengkulu Tengah.
Menanggapi atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum, Zetriansyah menyatakan akan mengajukan pledoi.
BACA JUGA:Cakap Obati Jerawat, Minyak Kelapa Tawarkan 5 Manfaat Ini untuk Kecantikan Wajah
"Kami mengajukan pledoi, kami berharap hakim dapat memberikan hukum seringan-ringannya," kata Zetriansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: