KPU

Pemprov Bengkulu Revisi SK Penetapan Lokasi Lahan Kolam Retensi Pengendalian Banjir

Pemprov Bengkulu Revisi SK Penetapan Lokasi Lahan Kolam Retensi Pengendalian Banjir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah merevisi Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) untuk pembangunan kolam retensi pengendalian banjir di Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU telah merevisi Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) untuk pembangunan kolam retensi pengendalian banjir di Kota BENGKULU.

Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar, menyebutkan bahwa rencana pembangunan kolam retensi akan dilaksanakan di dua kecamatan, yaitu Sungai Serut dan Ratu Samban. 

BACA JUGA:Sepanjang Januari-September, Pendaftar Haji di Kabupaten Seluma Sebanyak 40 Orang

Pembangunan ini mencakup empat kelurahan: Sukamerindu, Sawah Lebar Baru, Tanjung Jaya, dan Tanjung Agung, dengan total luas mencapai 12 hektar.

"Kami sedang mempersiapkan SK Penetapan Lokasi yang sebelumnya mengalami masalah, namun kini sudah direvisi. Masalah tersebut terkait dengan ganti rugi untuk tanaman. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub), masih ada jenis tanaman yang belum terakomodasi," jelas Khairil Anwar, Selasa 10 September 2024.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Terima Anugerah Sahabat Pers dari SMSI

Khairil menegaskan bahwa masalah pembebasan lahan harus diselesaikan tahun ini agar pembangunan fisik kolam retensi dapat dimulai pada tahun 2025.

"Target tahun ini harus selesai agar pembangunan kolam retensi dapat dilakukan pada tahun 2025," tambahnya.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Bangun 483 Kilometer Jalan di Provinsi Bengkulu Selama Menjabat

Mengenai alokasi anggaran untuk proses ganti rugi, Khairil mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlahnya, karena pendanaan murni berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). 

Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya bertanggung jawab pada tahap persiapan, termasuk konsultasi publik hingga penetapan lokasi oleh Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:10 Cabor Bengkulu Mulai Bertanding di PON XXI Aceh-Sumut 2024 Hari Ini

"Untuk tahap selanjutnya, pembebasan lahan diserahkan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan pembangunan akan dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII di bawah Kementerian PUPR," ujar Khairil.

Khairil juga menyampaikan bahwa tidak ada penolakan dari masyarakat pemilik lahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: