Ormas Kuasai Lahan Eks HGU Syahbudin Seluas 22 Hektar, Warga Jenggalu Resah

Ormas Kuasai Lahan Eks HGU Syahbudin Seluas 22 Hektar, Warga Jenggalu Resah

Seluas 22 hektar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Desa Jenggalu Kecamatan Sukarja, mulai dikuasai organisasi masyarakat (ormas). --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BACA JUGA:Tersisa 2 Bulan, Samsat Seluma Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Diketahui, aksi penguasaan lahan eks HGU Syahbudin ini berawal saat Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) bersurat ke Bupati Seluma untuk segera melakukan penanganan persolan lahan ex Hak Guna Usaha (HGU) Syahbudin sesuai ketentuan peraturan perundangan terkait.

BACA JUGA:Kecoa Sering Muncul di Rumah? Ini 6 Cara Mudah untuk Membasminya

Hal tersebut tertuang dalam surat Deputi Bidang Hukum Kelembagaan dan Kemasyarakatan kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-24/KSN/D- 2/SR.02/01/2024.

"Saya yakin sekali jika inilah yang menjadi alasan kuat ormas ini menguasai lahan ini dengan alasan terbengkalai, padahal sudah dijual," ujarnya singkat. 

(Jul) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: