Ormas Kuasai Lahan Eks HGU Syahbudin Seluas 22 Hektar, Warga Jenggalu Resah
Seluas 22 hektar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Desa Jenggalu Kecamatan Sukarja, mulai dikuasai organisasi masyarakat (ormas). --(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Seluas 22 hektar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Desa Jenggalu Kecamatan Sukarja, mulai dikuasai organisasi masyarakat (ormas).
Hal ini berlangsung hampir dua bulan lamanya. Terakhir pada 15 September 2024, dimana lahan eks HGU kembali diserobot salah satu ormas.
BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi Bersama SANS, Sukatno Ajak Pemuda Kota Bengkulu Berproses Menuju Sukses
Bahkan terakhir nyaris baku hantam antara warga dengan ormas.
"Keributan ini sudah lama terjadi sejak pemagaran oleh ormas ini, kami selaku warga risih dengan kegiatan mereka," tegas Adi, salah satu warga Jenggalu, Senin 16 September 2024.
BACA JUGA:Perbandingan Spesifikasi iPhone 15 dan 16, Lebih Canggih Mana?
Adi menyesalkan, hingga saat ini tidak ada upaya dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Bahkan aksi ormas ini sangat meresahkan di kawasan eks HGU Syahbudin tersebut. Padahal kawasan tersebut telah dijual oleh pemilik kepada pihak lain.
BACA JUGA:6 Aroma Ini Sangat Dibenci Kecoa, Ada Lemon hingga Eucalyptus
"Untuk pemilik kebun yang di pagar ormas ini tidak berada di tempat melainkan di Palembang. Sehingga ormas ini sangat leluasa melakukan pemagaran," sampainya.
Dibeberkan, jika sebagian besar lahan sudah diperjualbelikan dan telah memiliki sertifikat.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Segera Bangun Menara Penguat Sinyal di Desa Talang Durian
Namun lahan milik salah satu warga atas nama Wayan justru dikuasai ormas dengan alasan terlantar.
"Setau saya lahan milik Pak Wayan inilah yang dikuasai ormas ini. Pemilik lahan juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Polda Bengkulu," sampainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: