Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ekspose Perkara Restorative Justice dari 3 Kejari
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan ekspose terkait penerapan Restorative Justice (RJ) di 3 Kejaksaan Negeri secara virtual kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Pasal yang Disangkakan: Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Setelah melalui proses pertimbangan, pengajuan Restorative Justice untuk ketiga kasus ini disetujui. Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mengedepankan keadilan restoratif, sebagai bentuk penyelesaian perkara yang lebih berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, tanpa mengabaikan hak-hak korban.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Polda Bengkulu Gencarkan Patroli Konten Hoaks di Media Sosial
Ekspose ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk terus meningkatkan keadilan yang lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya yang melibatkan anak dan kasus-kasus ringan yang memenuhi syarat untuk Restorative Justice.
"Langkah ini diambil sebagai upaya Kejaksaan untuk meningkatkan keadilan yang lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan perkara, khususnya yang melibatkan anak," Jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H.,
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: