Kades Dukung Calon Gubernur di Bengkulu Terancam Pemberhentian dan Hukuman Pidana
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr. JT Pareke, MH, menjelaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam dukungan terhadap kandidat Pilkada. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BACA JUGA:Layanan Perpustakaan Keliling Disambut Antusias Oleh Pelajar di Kota Bengkulu
Acara konsolidasi dukungan tersebut berlangsung pada Minggu, 15 September 2024, di Jalan WR. Supratman Nomor 62, RT 9, Kelurahan Talang Kering, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: