Gara-gara Sabu, IRT Nyusul Suami di Sel
BETVNEWS - Seorang ibu rumah tangga, berinisial MH, warga desa Tanjung Sanai 1, kecamatan Padang Ulak Tanding kabupaten Rejang Lebong, harus mendekam di sel mapolda Bengkulu. Hal ini lantaran tersangka nekat menjadi pengedar sabu. Kasus ini sendiri terungkap lantaran adanya penyelidikan yang dilakukan oleh res narkoba polda Bengkulu. Dimana barang bukti yang diamankan berupa 5 gram sabu, dan uang yang disimpan tersangka di dalam mobil. Menurut Akbp Sudarno, Kabid humas polda Bengkulu, barang bukti ini merupakan milik suami tersangka, yang saat ini mendekam di sel lapas Bengkulu atas kasus yang sama. Tersangka diketahui melanjutkan bisnis haram suaminya, dengan tetap mengedarkan sabu yang didapat dari wilayah Sumatera Selatan. "Tersangka MH melanjutkan bisnis haram menjual sabu, yang sebelumnya dilakukan oleh suami tersangka. Adapun barang bukti yang disita adalah 1 paket sedang narkotika jenis sabu, 1 unit hp, dan 1 buku tabungan. Dari hp inilah tersangka berkomunikasi dengan suaminya yang berada di lapas" kata AKBP Sudarno. Sementara itu, kasus inipun terus didalami oleh res narkoba polda Bengkulu. Karena praktek jual beli sabu ini sudah berlangsung sejak lama. Termasuk mendalami asal barang, serta keterlibatan tersangka lainnya yang membantu MH dalam penjualan sabu. "Untuk saat ini tersangka berjumlah 1 orang. Kasus inipun masih terus kita dalami. Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 12 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika" sambung Akbp Pambudi, Wadir Res Narkoba Polda Bengkulu. (Zuhri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: