Jelang Kampanye Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Apel Siaga
Menjelang pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang akan berlangsung selama 61 hari dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 mendatang.--(Sumber Foto: Putri/BETV)
Ia juga mengingatkan bahwa pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan, yaitu dari segi lokasi pemasangan dapat merusak ketertiban umum dan menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi.
"Kami tegaskan kepada semua pihak agar dapat mematuhi segala sesuatu khusunya mengenai alat peraga agar dapat di pasang sesuai tempat yang sudah di tentukan menurut peraturan, dan kalau sampai nanti kita temukan ada yang tidak sesuai dan melanggar ya mereka harus siap untuk kita tindak lanjuti," tambahnya.
BACA JUGA:Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Bakti Sosial
BACA JUGA:Rahasia Kecantikan yang Turun Menurun, Ini 4 Cara Memutihkan Wajah dengan Air Beras
Selain itu, dirinya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkerja sama dan berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pilkada tahun ini.
"Yang pasti kami membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pelaksanaan pilkada tahun ini, jadi mari kita sama-sama mewujudkan pilkada yang aman dan nyaman sehingga pelaksanaan pilkada tahun ini dapat berjalan dengan sukses tanpa adanya segala bentuk kecurangan," tutupnya.
Selain apel siaga, Bawaslu juga gencar melakukan sosialisasi kepada partai politik, calon kepala daerah, serta tim sukses terkait aturan-aturan mengenai alat peraga kampanye.
Bawaslu mengimbau agar seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku demi mewujudkan Pilkada yang bersih, adil, dan damai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: