BNNP Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu Sitaan 3 Tersangka
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yakni sabu seberat 43 Gram dan ganja seberat 203 gram.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) BENGKULU melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yakni sabu seberat 43 Gram dan ganja seberat 203 gram.
Pemusnahan berlangsung di halaman BNNP Bengkulu pada Selasa 24 September 2024.
Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Marjuki didampingi Kabid Berantas BNNP Bengkulu Kombes Pol Muhammad Suanda mengatakan bahwa pemusnahan ini menggunakan alat incinerator atau pembakar khusus yang dapat memusnahkan barang bukti tanpa bersisa hanya dalam waktu 3 menit.
BACA JUGA:Dapat Nomor Urut 2, A-BANG Optimis Menyala di Pilkada Lebong 2024
BACA JUGA:5 Paslon Deklarasi Kampanye Damai, Nomor Urut 1 DISUKA Siap Ikut Kontestasi Secara Sportif
Barang bukti narkoba tersebut didapatkan dari 3 tersangka yang diringkus oleh Tim Berantas BNNP beberapa waktu lalu.
Barang bukti sabu didapatkan dari tersangka inisial R-R alias Eki, warga Tanah Patah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pasutri di Seluma Nekat Curi HP, Aksinya Terekam CCTV
BACA JUGA:Mantan Sekda Kota Bengkulu Beri Dukungan, Optimis DISUKA Menang Pilkada
Sementara barang bukti ganja didapat dari Sumatera Selatan milik 2 tersangka berinisial A-G, warga Padang Jati, dan D-H warga Kebun Tebeng Kota Bengkulu.
"Mudah-mudahan kedepannya sinergi lagi dengan stakeholder dan instansi terkait dalam membinasakan narkoba, kita jadikan Bengkulu ini bersinar (bersih dari narkoba, red). Para pengedar narkoba ini adalah pengkhianat bangsa karena telah menghancurkan masa depan," kata Brigjen Pol Marjuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: