Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, 10 Orang Ditetapkan Tersangka
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu Arief Wirawan --(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda BENGKULU, pada Jumat 13 September lalu ternyata telah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Surat tersebut dalam perkara dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu Arief Wirawan membenarkan adanya penerimaan SPDP tersebut.
BACA JUGA:Air Rebusan Serai Mampu Mengatasi Asam Urat, Ini Cara Mudah Membuatnya
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ini 7 Manfaat Minum Air Rebusan Serai untuk Kesehatan, Kaya Akan Nutrisi Penting
Dan telah ditetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni 6 orang pihak ketiga dan 4 orang PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, masing-masing berinisial D-S, N-S, K-R, J-W, W-G, M-M, E-P, R-A, D-R, dan E-D.
"Benar kami sudah menerima 10 SPDP dari Polda Bengkulu, yakni 10 tersangka dan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 tipikor," kata Ristianti.
BACA JUGA:Jarang Diketahui! Ini 6 Efek Samping Jus Seledri Jika Dikonsumsi Secara Berlebih
BACA JUGA:H-1 Kampanye Pilkada, Bawaslu Rejang Lebong Gelar Apel Siaga Pengawasan
Dan tersangka disangkakan pasal Pasal 2 dan pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Meskipun begitu, belum bisa dijabarkan berapa estimasi kerugian yang timbul dari perkara tersebut karena masih tahap spdp awal.
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu Sitaan 3 Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: