KPU

Mucikari Prostitusi Online Ditangkap

Mucikari Prostitusi Online Ditangkap

BETVNEWS,- Esi Lia Susanti alias Eci (22) ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online. Wanita yang berdomisili di 2 tempat Pasar Bengkulu dan Kuala Lempuing ini terciduk menjajakan perempuan-perempuan di aplikasi MiChat. Menurut Kasat Reskrim polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma Trisna mengatakan, prostitusi online ini terungkap setelah timnya melakukan patroli cyber dimedia sosial yang menawarkan jasa ini. "Pelaku berinisial N-I dan T-I pengguna jasanya kita diamankan disebuah kamar hotel, sedangkan 1 pelaku lainnya yang berperan sebagai mucikari berinisil E-C ditangkap di rumahnya, " jelasnya. Sementara itu. berdasarkan pengakuan pelaku Eci bahwa  prostitusi online ini sudah dijalaninya selama  5 bulan terakhir, dan memiliki 5 anak buah, salah seorang masih di bawah umur. "Bisnis prostitusi online ini, sudah di jalani pelaku selama 5 bulan dengan tarif dari mulai dari Rp. 200-Rp. 500 ribu " ujarnya. Disisi lain, dari pengakuan Eci biasanya lelaki hidung belang memesan kepadanya menggunakan kode B-O melalui media sosial MI chat, setelah melakukan transaksi di media sosial, dirinya bertemu dengan pelanggan dan melakukan pembayaran secara langsung. "Bisanya ada yang memesan dengan saya dengan menggunakan kode B-O, kebanyakan yang memesan merupakan tamu dari luar kota Bengkulu," ujarnya. Hingga saat ini, polisi sudah  memintai keterangan kelima orang korbannya masing-masing berinsial T-A, D-V, U-R, M-Y, A-S. Sedangkan pelaku mucikari, di kenakan pasal 88 undangan-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (@panjidestama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: