KPU

Pelaku Pembacokan 2 Petani Kopi dan Anggota Polres Seluma Divonis 12 Bulan Penjara

Pelaku Pembacokan 2 Petani Kopi dan Anggota Polres Seluma Divonis 12 Bulan Penjara

JK (15) terdakwa kasus pembacokan dua petani kopi serta anggota Polres Seluma di kawasan areal perkebunan kopi Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara, akhirnya divonis hukuman 12 bulan penjara.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - JK (15) terdakwa kasus pembacokan dua petani kopi serta anggota Polres Seluma di kawasan areal perkebunan kopi Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara, akhirnya divonis hukuman 12 bulan penjara.

Vonis dibacakan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri(PN) Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, MH. Kamis 26 September 2024 kemarin di ruang persidangan PN Tais secara tertutup. 

BACA JUGA:Kreatif dan Edukatif, Pemilihan Pengurus OSIS di SMAN 1 Kaur Dikemas Seperti Pemilu

Hal itu dilakukan karena terdakwa masih berstatus anak di bawah umur alias remaja.

"Pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," tegas Hakim PN Tais saat membaca putusan.

BACA JUGA:MW Kahmi Bengkulu Gelar Dialog Publik dan Deklarasi Pilkada Damai

Vonis hakim terhadap JK (15), lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun 6 bulan. 

Sebagaimana diketahui JK dikenaii Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP. 

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal, Truk Bermuatan Barang Terguling di Jalan Lintas Kepahiang-Curup

"Iya, atas putusan hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Penasehat Anak dan JPU untuk pikir-pikir. Menerima atas putusan Hakim atau melakukan upaya hukum," kata Humas PN Tais, Galuh Wahyu Kumalasari.

BACA JUGA:Kehadiran Rumah Adhyaksa Banten Bukti Kejaksaan Peduli Masyarakat

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, masih akan pikir-pikir atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Tais terhadap anak pelaku.

"Dengan putusan selama 1 tahun. Untuk saat ini dari kita belum dapat menyatakan upaya. Kami meminta waktu selama beberapa hari kedepan, untuk mempertimbangkan apakah ini nanti dengan putusan tersebut kami akan mengambil upaya hukum atau kami menerima," ujarnya.

BACA JUGA:Aisyiyah dan YAICI Temukan 2 Anak di Bengkulu Tengah Stunting Karena Susu Kental Manis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: