KPU

Kehadiran Rumah Adhyaksa Banten Bukti Kejaksaan Peduli Masyarakat

Kehadiran Rumah Adhyaksa Banten Bukti Kejaksaan Peduli Masyarakat

Kehadiran Rumah Adhyaksa Banten Bukti Kejaksaan Peduli Masyarakat--(Sumber Foto: Rls/BETV)

BETVNEWS – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani selaku Ketua Pokja Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Banten melaporkan proses Pembangunan dan peresmian Rumah Sakit Adhyaksa Banten pada Jumat 27 September 2024 di Serang, Banten.

JAM-Intelijen menyampaikan dalam rangka menjalankan Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejaksaan dapat menyelenggarakan kesehatan yustisial dalam bentuk membangun dan mengelola rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung kesehatan lainnya.

BACA JUGA:Puspenkum Kejaksaan RI Gelar Penilaian Indeksasi SP4N-LAPOR, Turut Diikuti Kasi Penkum Kejati Bengkulu

“Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, Kejaksaan RI telah membangun dan akan mengoperasionalkan Rumah Sakit Adhyaksa Banten,” ujar JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen juga menuturkan rancangan rumah sakit yang dibangun adalah mengikuti ketentuan tentang perumahsakitan secara umum yang dapat memberikan layanan kesehatan yang paripurna untuk masyarakat luas.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Ikuti Bimbingan Teknik dan Manajemen Kejaksaan Corporate University

Namun memiliki fitur-fitur khusus yang mampu mendukung penyelenggaraan kewenangan kesehatan yustisial Kejaksaan, antara lain:

• Memiliki fasilitas untuk pembantaran, yakni melakukan perawatan dan pengobatan terhadap seseorang yang sedang menjalani proses pidana guna mempermudah pemantauan kesehatan;

• Memiliki fasilitas untuk assessment pelaku tindak pidana narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan merehabilitasi terpidana pelaku tindak pidana narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Penuntut Umum;

• Memiliki fasilitas  untuk dapat melakukan pengujian laboratorium forensik yang diserahkan oleh Penyidik secara mandiri agar merdeka dalam pengambilan keputusan terhadap suatu perkara.

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ekspose Perkara Restorative Justice dari 3 Kejari

Untuk diketahui, Rumah Sakit Adhyaksa Banten dapatmemberikan layanan kesehatan unggulan bagi masyarakat yakni sebagai berikut:

a. Layanan Kesehatan untuk Kanker (Oncology Center);

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: