KPU

Puspenkum Kejaksaan RI Gelar Penilaian Indeksasi SP4N-LAPOR, Turut Diikuti Kasi Penkum Kejati Bengkulu

Puspenkum Kejaksaan RI Gelar Penilaian Indeksasi SP4N-LAPOR, Turut Diikuti Kasi Penkum Kejati Bengkulu

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Penilaian Indeksasi SP4N-LAPOR.--(Sumber Foto: Rls/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi BENGKULU, Ristianti Andriani, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Penilaian Indeksasi SP4N-LAPOR.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Republik Indonesia ini ini berlangsung pada Kamis 26 September 2024 melalui Zoom Meeting. 

Penilaian juga diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, beserta petugas operator SP4N-LAPOR di seluruh satuan kerjaKejaksaan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Intel Kejati Bengkulu Bekuk Buronan Kasus Pemerkosaan dan Pencurian

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Pengemplang Pajak ke Pengadilan Negeri Bengkulu

Adapun penilaian indeksadi SP4N-LAPOR merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Indeks Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia melibatkan 24 indeks penilaian.

SP4N-LAPOR adalah platform layanan pengaduan dan aspirasimasyarakat secara online yang terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, dan 493 pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia.


BACA JUGA:Kejati Bengkulu Ikuti FGD JAM Intelijen: Antisipasi AGHT Paham Ekstremisme dan Terorisme

Penilaian indeksasi SP4N-LAPOR mencakup beberapa aspek penting. 

Pertama, ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola. Kedua, rencana aksi pengelolaan pengaduan.

Ketiga, tindaklanjut penyelesaian pengaduan. Keempat responsivitas dalam menyelesaikan pengaduan dan kelima yakni kualitas penyelesaian pengaduan.

BACA JUGA:Buka Kegiatan Penyusunan RKA, Kajati Bengkulu Tekankan Pentingnya Perencanaan Anggaran yang Efektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: