Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Tunggu Usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Bantuan Rice Cooker
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, pada Selasa, 1 Oktober 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi BENGKULU mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyampaikan data masyarakat yang akan menjadi penerima bantuan rice cooker.
Provinsi Bengkulu mendapatkan kuota bantuan sebanyak 2.000 unit rice cooker dari Kementerian ESDM Republik Indonesia. Saat ini, jumlah usulan calon penerima yang telah disampaikan baru mencapai 1.790 Kepala Keluarga (KK).
BACA JUGA:Sepeda Motor Milik Anggota Polri Raib Saat Asyik Memancing di Kawasan Teluk Sepang
"Kota kuota bantuan rice cooker untuk provinsi kita dari Kementerian ESDM RI adalah 2.000 unit. Usulan yang masuk belum tentu semua diakomodasi, karena harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu," ungkap Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Luncurkan Sistem Informasi Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah 'SI-PRASAD'
Donni menambahkan, jumlah usulan 1.790 calon penerima tersebut berpotensi berkurang setelah proses verifikasi, karena ada kemungkinan beberapa usulan tidak memenuhi syarat.
"Oleh karena itu, kami berharap pemerintah kabupaten/kota dapat segera mengusulkan nama-nama calon penerima," imbaunya.
BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Operasi Patuh Pajak di Bengkulu Tengah
Lebih lanjut, Donni menjelaskan bahwa batas waktu pengajuan usulan ini seharusnya sudah disampaikan ke Kementerian ESDM RI paling lambat tanggal 20 September 2024.
"Meskipun usulan kita belum memenuhi kuota bantuan, kami terus berkoordinasi. Alhamdulillah, kami masih diberikan waktu untuk mendata calon penerima," ujarnya.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Hadiri Deklarasi Pilkada Damai 2024 yang Diinisiasi Korem 041/Gamas
Donni juga menambahkan bahwa beberapa masyarakat telah menghubunginya secara pribadi untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Namun, usulan pribadi tidak dapat diterima, karena harus dilengkapi dengan pernyataan dari Kepala Desa (Kades).
"Makanya, kami berharap pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan pendataan," harapnya.
BACA JUGA:Bidang Intelijen Kejati Bengkulu Gelar Rapat Permintaan Target RPD Triwulan IV Tahun 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: