KPU

365 Produk UMKM di Seluma Sudah Kantongi Sertifikat Halal

365 Produk UMKM di Seluma Sudah Kantongi Sertifikat Halal

Sebanyak 365 produk UMKM yang ada di Kabupaten Seluma saat ini sudah mendapatkan sertifikat halal dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 365 produk UMKM yang ada di Kabupaten Seluma saat ini sudah mendapatkan sertifikat halal dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma.

Sertifikat halal ini dilakukan untuk memenuhi Wajib Halal Oktober 2024 yang ditetapkan oleh Kemenag RI.

BACA JUGA:Juara Event Run Day Pancasila 2024 di Bengkulu Kecewa: Harapan Tak Sesuai Realita

Kepala Kantor Kemenag Seluma H. Heriansyah melalui Kasi Binmas Nanang menyampaikan, pendaftaran sertifikat halal ini gratis tanpa ada biaya.

Kemudian proses pendaftarannya bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat atau datang langsung ke Kemenag Seluma.

BACA JUGA:Kekurangan Armada, DLH Kewalahan Angkut Sampah Warga se-Kabupaten Seluma

"Dari laporan petugas pendamping produk halal yang ada di Kemenag Seluma saat ini sudah sebanyak 365 produk UMKM yang dikeluarkan sertifikat halal. Saat ini kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan produk UMKM silakan datang ke KUA terdekat atau ke kantor Kemenag Seluma," ujar Nanang.

BACA JUGA:Berikut Rincian Stok Kuota Pupuk Subsidi Provinsi Bengkulu Jelang Akhir Tahun

Lanjut Nanang, UMKM di Seluma banyak yang berupa perusahaan distribusi. Ia mengatakan, untuk proses pengurusannya tidak lama dan ditekankan kembali tanpa ada biaya sama sekali. 

Sementara itu, jika melewati Oktober 2024 masih ada usaha menengah ke atas yang belum bersertifikat halal, belum akan dilakukan langkah lanjutan.

BACA JUGA:Ini Topik Debat Pilkada yang Dinantikan Masyarakat Menurut Pakar Politik UNIB

"Kalau yang belum halal sampai Oktober, kami baru sebatas sosialisasi dan mendorong, belum sampai penegakan," tegasnya. 

Sementara itu  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal diberlakukan sesuai ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

(Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: