Tak Bayar Pajak, Dirut PT RJA Ditahan Jaksa

Tak Bayar Pajak, Dirut PT RJA Ditahan Jaksa

BETVNEWS - Diduga tidak membayar pajak sebesar 1,7 Miliar rupiah, Direktur PT. Rimbau Jaya Abadi bernama Alek Suryadarma Kasena (49) ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu. Pajak yang tidak disetorkan tersebut berasal dari kegiatan penimbunan penahan ombak di PT. Pelindo II Cabang Bengkulu tahun 2012. Adapun pajak sebesar 1,7 Miliar tersebut tidak disetorkan sejak Januari 2012 hingga Desember 2014, dan menyebabkan kerugian pendapatan negara. Tidak dibayarkannya pajak diketahui oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung hingga Alek ditetapkan menjadi tersangka. "Benar sudah diterima penyerahan tahap dua perkara pajak dari lampung (Kantor DJP Bengkulu dan Lampung) yang diduga melanggar pasal 39 huruf H dan I. Ancamannya 6 bulan paling berat 6 tahun. Tersangka juga sudah membayarkan pajak tersebut setelah kasus ini diusut." ujar Jaksa Penuntut Umum Alman Noveri. Hingga Selasa siang (16/1) tersangka masih menjalani proses administrasi pelimpahan di Kejari Bengkulu. (Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: