Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu Terima Pendaftaran HKI Gratis 136 Pelaku Usaha
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Eddyson--(Sumber Foto: Robi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU telah melakukan pendaftaran terhadap 136 merek dagang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program hak kekayaan intelektual (HKI) secara gratis hingga saat ini dan telah memproses sebanyak 69 diantaranya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Eddyson, dimana tahun 2024, Bengkulu mendapatkan alokasi kuota untuk mendaftarkan merek dagang bagi UMKM sebagai salah satu langkah untuk mendorong pelaku usaha mikro agar dapat naik kelas.
"Sampai saat ini, total UMKM yang sudah mendaftar sebanyak 136 pengusaha, sementara yang sudah di proses berjumlah 69," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Eddyson, Rabu 7 November 2024.
Tambah Eddyson, Dirinya mengimbau agar pelaku UMKM di Kota Bengkulu dapat mengajukan pendaftaran merek mereka melalui Pemkot Bengkulu.
BACA JUGA:Warga Kelurahan Sumur Dewa Teriakkan Dukungan untuk Romer
BACA JUGA:RVN Management Kembali Gelar Sedasi Fest: Penghargaan untuk Penggiat Industri Kreatif di Bengkulu
Upaya ini diharapkan dapat mendorong UMKM di Bengkulu untuk semakin berkembang dan bersaing di pasar.
"Pemerintah Kota Bengkulu akan fasilitasi pencatatan merek secara gratis. jika UMKM mendaftar secara mandiri melalui Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, biaya pencatatan bisa menncapai Rp500 ribu untuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp1,8 juta untuk kategori umum," tambah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, Eddyson.
Lanjut Edyson, bahwa pendaftaran merek akan di gratiskan bagi pelaku UMKM yang memiliki rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Sementara untuk persyaratan yang harus dilengkapi guna mendaftar yaitu, UMKM tersebut harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki logo dan merek (brand) yang akan didaftarkan, dan memastikan merek (brand) tersebut belum pernah didaftarkan sebelumnya di pusat data HAKI.
BACA JUGA:12 November, 10 Pasang Calon Pengantin di Kota Bengkulu Ikut Nikah Balai Gratis
BACA JUGA:Dua Bulan Terakhir, Tidak Ada Penambahan Kasus Stunting di Kota Bengkulu
"Syaratnya memiliki NIB, punya logo dan merk yang belum pernah didaftarkan UMKM lain," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: