KPU

15 Anggota Gangster Hendak Tawuran Diamankan Polresta Bengkulu, 3 Ditetapkan Tersangka

15 Anggota Gangster Hendak Tawuran Diamankan Polresta Bengkulu, 3 Ditetapkan Tersangka

Sebanyak 15 anggota gangster yang meresahkan masyarakat Kota Bengkulu berhasil diamankan oleh Unit Gabungan Samapta Polresta Bengkulu pada Sabtu 9 November 2024.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

Sementara itu 12 orang lainnya dikenakan wajib lapor. 

Adapun 3 tersangka yakni P-R (16) warga Surabaya, M-R (16) warga Pekan Sabtu Kota Bengkulu, serta R-A (15) warga Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Minum Teh Hitam di Pagi Hari, Ini 6 Manfaat yang Bisa Dirasakan oleh Tubuh, Cek di Sini Khasiatnya

BACA JUGA:Mau Kulit Wajah Mulus Alami? Pakai Masker Wortel, Cek Cara membuat dan Aturannya di Sini

"Ketiga pelaku ini ditetapkan tersangka karena terbukti membawa senjata tajam, dan dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat," lanjut Deddy.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti senjata tajam berupa 1 samurai, 1 pedang, 1 badik dan senjata tumpul besi knuckle serta 5 unit motor telah diamankan dan dibawa ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: