KPU

15 Anggota Gangster Hendak Tawuran Diamankan Polresta Bengkulu, 3 Ditetapkan Tersangka

15 Anggota Gangster Hendak Tawuran Diamankan Polresta Bengkulu, 3 Ditetapkan Tersangka

Sebanyak 15 anggota gangster yang meresahkan masyarakat Kota Bengkulu berhasil diamankan oleh Unit Gabungan Samapta Polresta Bengkulu pada Sabtu 9 November 2024.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 15 anggota gangster yang meresahkan masyarakat Kota BENGKULU berhasil diamankan oleh Unit Gabungan Samapta Polresta BENGKULU pada Sabtu 9 November 2024.

Kelima belas orang yang diamankan rata-rata masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar tersebut.

Mereka diamankan di Jalan DP Negara Kelurahan Pekan Sabtu tepatnya depan Bandara Fatmawati Soekarno. 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, menyampaikan bahwa anggota gangster yang diamankan merupakan 2 kelompok yakni Geng Dendam Ceria dan Hantu Malam.

BACA JUGA:Awas! 6 Kelompok Orang Ini Tak Boleh Konsumsi Buah Plum, Kenapa?

BACA JUGA:Konsumsi Seperlunya Jika Tak Ingin Terkena 5 Efek Samping Konsumsi Buah Plum Ini, Bisa Sebabkan Batu Ginjal

Kedua kelompok tersebut berkumpul di depan bandara diduga hendak melakukan tawuran dengan menyerang geng lainnya yakni Geng Kompi Misteri di Rawa Makmur. 

Saat sedang berkumpul itulah datang Unit Sat Samapta Polresta Bengkulu yang sedang Patroli.

Anggota mendapatkan informasi digital tentang rencana pelaku dari media sosial yang kemudian berhasil mengamankan belasan remaja tersebut. 

"Awalnya gengster yang terdiri dari 2 kelompok ini berkumpul di kawasan pekan sabtu, mereka hendak melakukan aksi penyerangan kelompok gengster lainnya. Pihak kami kepolisian mendapatkan informasi, langsung terjun ke lokasi dan berkat unit Samapta yang juga sedang patroli berhasil mengamankan para anggota gengster ini," kata Kombes Pol Deddy Nata, Senin 11 November 2024.

BACA JUGA:Ada Japanese Plum hingga Damson Plum, Ini Jenis-jenis Buah Plum yang Ada di Dunia, Mana Favoritmu?

BACA JUGA:Cegah Kerutan hingga Jaga Kelembapan Kulit, Ini 6 Manfaat Buah Plum untuk Kecantikan

Dari 15 orang yang diamankan, 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus membawa senjata tajam.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: