KPU

Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Pendistribusian Surat Suara hingga Proses Pelipatan di Tingkat Kabupaten/Kota

Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi Pendistribusian Surat Suara hingga Proses Pelipatan di Tingkat Kabupaten/Kota

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengintensifkan pengawasan terhadap pendistribusian surat suara untuk Pemilu 2024, mulai dari tingkat provinsi hingga ke tingkat kabupaten/kota. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi BENGKULU mengintensifkan pengawasan terhadap pendistribusian surat suara untuk Pemilu 2024, mulai dari tingkat provinsi hingga ke tingkat kabupaten/kota. 

Pengawasan ini mencakup proses pendistribusian, pelipatan, serta pemeriksaan jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang rusak atau berlebihan.

BACA JUGA:Miliki Kedekatan Emosional, IKJK Kota Bengkulu Kompak Dukung Paslon DISUKA di Pilwakot 2024

Hal ini terkait dengan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi, menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan mencakup berbagai tahapan, mulai dari pengiriman surat suara dari pusat hingga pelipatan di tingkat kabupaten/kota.

BACA JUGA:Warga Minang di Bengkulu Solid Dukung Rohidin-Meriani di Pilkada 2024

"Kami memastikan bahwa semua surat suara yang diterima di tingkat kabupaten/kota dalam jumlah yang tepat dan dalam kondisi baik. Jika ada surat suara yang rusak atau berlebihan, kami juga melakukan pengawasan terhadap proses pemusnahannya, termasuk apakah akan dibakar atau melalui prosedur yang sesuai," ujar Debisi pada Senin 11 November 2024.

Proses pengawasan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan pemilu, sehingga tidak ada kekeliruan yang bisa merugikan masyarakat atau mengganggu kelancaran proses Pemilu 2024.

BACA JUGA:Rohidin-Meriani Disebut Duet Terbaik untuk Bengkulu Semakin Maju

Bawaslu kabupaten/kota di Bengkulu juga diinstruksikan untuk melaporkan setiap temuan terkait kerusakan surat suara atau kelebihan surat suara kepada Bawaslu Provinsi, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Debisi menambahkan, pengawasan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga integritas Pemilu. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Umumkan 61 Sanggahan Pelamar PPPK Gelombang I Diakomodir

"Kami ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada potensi pelanggaran yang dapat merusak kredibilitas Pemilu 2024," tambahnya.

Dengan pengawasan yang ketat, Bawaslu Provinsi Bengkulu berharap Pemilu 2024 dapat berjalan lancar, jujur, dan adil di seluruh wilayah Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: