Mantan Bupati dan 3 ASN Seluma Jalani Sidang Perdana Korupsi Tukar Guling Aset
Keempat terdakwa atas kasus korupsi dalam kegiatan tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat pada tahun 2008, menjalani sidang perdana pada Kamis 14 November 2024.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Keempat terdakwa atas kasus korupsi dalam kegiatan tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat pada tahun 2008, menjalani sidang perdana pada Kamis 14 November 2024.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Sungai Rupat Bengkulu dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan, Paisol S.H M.H.
Diketahui bahwa kempat terdakwa Mantan Bupati Murman Effendi, Mantan Sekretaris Daerah Mulkan Tajuddin, Mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin, dan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Djasran Harhap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, Reki Afrizal menyampaikan bahwa para terdakwa didakwakan dengan dakwaan pertama Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Memiliki Efek Antipenuaan, Ini Manfaat Konsumsi Buah Ceri bagi Kesehatan Kulit
BACA JUGA:5 Manfaat Tersembunyi Teh Hijau untuk Kecantikan, Mampu Atasi Mata Panda hingga Mencerahkan Kulit
"Atas perbuatan terdakwa, yang menyalahkan gunakan wewenangnya sebagai pimpinan daerah seluma untuk kepentingan pribadi nya masing sehingga merugikan negara," kata JPU Kejari Seluma, Reki Afrizal.
Menanggapi atas dakwaan JPU, terdakwa Murman dan Rosnaini mengajukan eksepsi, sementara 2 terdakwa lainnya tidak mengajukan dan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Sekedar informasi, Kasus ini berawal pada tahun 2007, ketika Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 199.681 M² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.
Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.
BACA JUGA:Cara Mudah Tidur Lebih Cepat di Malam Hari, Kamu Bisa Rutinkan Ini Sehari-hari
BACA JUGA:Ini Minuman Sehat yang Dapat Dikonsumsi Sehari-hari, Dipercaya Ampuh Meredakan Dehidrasi
Terdakwa Murman Efeendi yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma.
Namun, proses tukar guling ini diduga tidak mematuhi prosedur hukum atau cacat prosedur sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: