KPU

Kejari Turunkan Tim Ahli untuk Hitung Kerugian Negara Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma

Kejari Turunkan Tim Ahli untuk Hitung Kerugian Negara Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dalam waktu dekat segera menurunkan tim ahli untuk menghitung kerugian negara pada proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkab Seluma, pada tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dalam waktu dekat segera menurunkan tim ahli untuk menghitung kerugian negara pada proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkab Seluma, pada tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu.

Adapun luas lahan yang dibebaskan dalam tempo 3 tahun seluas 55 hektare dengan besaran anggaran Rp11 miliar lebih. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Penguatan Infrastruktur Teknologi Informasi

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, jaksa akan meminta bantuan tenaga ahli ini menggitung kerugian negara setelah pemeriksaan seluruh saksi selesai dilaksanakan.

"Kami dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi serta meminta bantuan tenaga ahli untuk turun ke lapangan serta meminta perhitungan kerugian negara atas proses pembebasan lahan oleh Pemkab Seluma dari tahun 2009 hingga tahun 2011," kata Kasi Pidsus, Sabtu 16 November 2024.

BACA JUGA:Diduga Ikut Kampanye Cagub di Bengkulu, Mendes PDT Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI

Menurutnya, untuk tenaga ahli, jaksa Kejari Seluma akan melibatkan tenaga ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sama seperti proses penyidikan kasus tukar guling lahan tahun 2008 lalu.

"Untuk tenaga ahli kami akan melibatkan tenaga ahli dari KJPP," ujarnya

BACA JUGA:Kunker Kajati Bengkulu ke Kejari Bengkulu Selatan dan Kejari Seluma

Sementara itu, dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma  tersebut bervariasi, dalam proses selama tiga tahun. Dimana pada pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku utau adanya dugaan Mark Up.

BACA JUGA:Mitos dan Fakta Cegukan, Benarkah Terjadi Karena Dirindukan Seseorang? Intip Jawabannya di Sini!

Untuk lahan perkantoran di wilayah kawasan Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma yakni lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.

"Untuk tahun 2009 dibebaskan seluas 20 hektar, tahun 2010 dibebaskan 16,5 hektar. Serta tahun 2011 dibebaskan seluas 13 hektar," tutup Kasi Pidsus.

(Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: