KSPSI Bengkulu Usulkan Kenaikan UMP 10 Persen untuk Tahun 2025
Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi BENGKULU mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen untuk tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, bahwa proses penetapan UMP untuk tahun depan sudah melalui dua kali rapat.
Namun, besaran UMP tersebut belum ditetapkan karena data pertumbuhan ekonomi, yang menjadi dasar perhitungan, belum diterima dari Badan Pusat Statistik (BPS).
BACA JUGA:Diduga Alami Gangguan Kejiwaan, Warga Tanjung Bunga Terjun dari Tower Setinggi 75 Meter
"Prosesnya sudah dilakukan, tetapi angka pertumbuhan ekonomi yang menjadi acuan penghitungan belum ada dari BPS," jelas Aizan.
Aizan menambahkan, sebelumnya dasar perhitungan UMP menggunakan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), namun sejak diberlakukannya peraturan baru, perhitungan UMP kini mengacu pada data pertumbuhan ekonomi baik dari tingkat pusat maupun daerah yang diterbitkan oleh BPS.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Hadiri Upacara Peringatan HUT Provinsi Bengkulu ke-56
"Namun yang jelas, kami berharap UMP tahun depan bisa naik 10 persen, mengingat besaran UMP saat ini masih jauh dari angka yang layak," kata Aizan.
Aizan juga berharap, dalam perhitungan UMP tahun depan, indeks koefisien yang digunakan sebagai pembagi upah bisa lebih besar. Tahun ini, indeks koefisien yang digunakan sebesar 0,3, yang merupakan angka tertinggi.
BACA JUGA:Cara Mudah Meredakan Kolesterol, Cukup Konsumsi Bahan Dapur Ini
"Seharusnya UMP tahun depan menggunakan indeks koefisien yang lebih besar, kalau pemerintah daerah benar-benar peduli pada kesejahteraan pekerja," kata Aizan.
Lebih lanjut, Aizan menyampaikan bahwa di Provinsi Bengkulu terdapat enam kabupaten yang masih menunggu penetapan UMP, yaitu Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Rejang Lebong, dan Lebong. Sementara empat kabupaten/kota lainnya sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Hadiri Upacara Peringatan HUT Provinsi Bengkulu ke-56
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si, menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan UMP harus dilakukan oleh masing-masing provinsi paling lambat tanggal 21 November. Mengenai besaran UMP untuk tahun depan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).
"Kemenaker hingga saat ini masih menunggu kunjungan Presiden Prabowo Subianto. Namun, kami tetap berkoordinasi dengan Kemenaker dan InsyaAllah tanggal 21 November nanti besaran UMP akan ditetapkan," ujar Syarifudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: