KPU Kota Bengkulu Akan Audit Dana Kampanye Paslon
Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat--(Sumber Foto: Robi/BETV)
Rahmat menambahkan bahwa sumbangan dana kampanye dari sukarelawan atau simpatisan akan diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni sumbangan pribadi dan sumbangan perusahaan (company).
Proses audit akan memastikan validitas setiap sumbangan, termasuk verifikasi terhadap identitas penyumbang besar.
BACA JUGA:Kepala BPN dan Pj Sekda Bahas Terkait Pembangunan Waduk Pengendali Banjir di Kota Bengkulu
BACA JUGA:DISUKA Gelar Main Billiard Gratis, Komitmen Dukung Perkembangan Olahraga di Bengkulu
“Misalnya ada sumbangan Rp 3 miliar dari individu. Ketika diaudit, kita akan cek KTP dan dokumen pendukung lainnya. Jika tidak sesuai atau melibatkan kewajiban pajak yang tidak dipenuhi, akan segera diketahui,” jelas Rahmat.
Rahmat menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk indikasi pencucian uang melalui dana kampanye.
“Kalau dana kampanye terindikasi ada tindak pencucian uang, maka akan dikenakan sanksi berupa pidana,” tegasnya.
KPU dan BAWASLU Kota Bengkulu berkomitmen menjaga pelaksanaan Pilkada berjalan secara jujur, adil, dan transparan.
BACA JUGA:Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu: Minimal UMP Bengkulu Sesuai SBM Sebesar Rp2,6 Juta
BACA JUGA:Moisturizer Bagus untuk Kulit Kering di Wajah, Ini 8 Rekomendasinya Buat Kamu
Dengan audit profesional dan sistem pendukung seperti SIKADEKA, diharapkan setiap dana kampanye yang digunakan benar-benar sesuai aturan dan tidak melibatkan aktivitas ilegal.
Langkah ini diambil untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan menghindari pengaruh negatif dari sumber dana yang tidak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: