Kuasa Hukum Romer Sebut Pemanggilan Rohidin Mersyah Menodai Proses Pilkada di Bengkulu
Tim Hukum hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER) akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI, DPR RI dan DPD RI.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
"KPK telah melakukan kesalahan karena telah memproses calon Gubernur pada saat masa tenang. Kami belum diperbolehkan mendampingi dari malam tadi," sampai Aizan.
Sebelumnya, Aizan juga mengatakan, karena dilarang mendampingi Rohidin Mersyah, dirinya tidak tahu apa yang sebenarnya yang sedang dilakukan KPK.
"Harusnya KPK tidak boleh memproses klien kami karena paslon yang akan mengikuti proses pemilihan tanggal 27 nanti. KPK telah melanggar kesepakatan bersama untuk para paslon," jelas Aizan.
BACA JUGA:Masa Tenang Pilkada, Tim Gabungan Bawaslu Kaur Tertibkan APK Paslon
Sementara itu, Minggu pagi puluhan pendukung Rohidin Mersyah melakukan orasi di gerbang pintu masuk Mapolresta Bengkulu. Mereka meminta KPK melepas calon Gubernur Petahana agar bisa mengikuti proses Pilkada.
Dalam orasinya, massa pendukung menilai KPK telah merusak proses Pilkada damai di Bengkulu. Massa juga mengecam KPK bertindak arogan terhadap Paslon nomor urut 2.
BACA JUGA:Bawaslu Bersama Pemkot Bengkulu Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang
Sementara itu, Minggu 23 November 2024 sekitar pukul 08.10 WIB, dari dalam Mapolresta Bengkulu keluar mobil Inafis Satreskrim Polresta Bengkulu. Mobil ini dijaga ketat aparat kepolisian dan diduga di dalamnya ada Rohidin Mersyah.
Mobil itu informasinya menuju Bandara Fatmawati Soekarno dan Rohidin Mersyah juga dikabarkan akan diterbangkan ke Jakarta.
Sementara itu, informasi yang diterima, setidaknya lebih dari 7 orang yang dibawa penyidik KPK ke Jakarta pagi tadi.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: