Aliansi Masyarakat Orasi di Depan Mapolresta Bengkulu Usai Penangkapan Gubernur Oleh KPK
Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu (AMPB) menggelar orasi di depan Mapolresta Bengkulu pasca penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Aliansi Masyarakat Peduli BENGKULU (AMPB) menggelar orasi di depan Mapolresta BENGKULU pasca penangkapan Gubernur BENGKULU, Rohidin Mersyah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi ini dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi pemuda, simpatisan, dan lainnya pada Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Bengkulu, Tegaskan Sinergi dan Integritas
Dalam orasinya, salah satu juru bicara, Feri Van Dalis, mengkritik tindakan KPK yang dianggapnya sewenang-wenang dalam menangkap Gubernur Rohidin. Feri menilai penangkapan tersebut seolah-olah memperlakukan Rohidin seperti seorang penjahat besar, meskipun belum ada kejelasan terkait perkara hukum yang menimpanya.
Rohidin, yang juga merupakan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 dalam Pilkada 2024, dinilai seharusnya mendapatkan perlakuan yang adil.
BACA JUGA:1.032 Anggota Linmas Siap Amankan TPS Pilkada di Kota Bengkulu
“KPK telah sewenang-wenang, mengacak-acak demokrasi di Bengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diperlakukan seperti gembong narkoba,” tegas Feri dalam orasinya.
Feri juga menyatakan bahwa proses Pilkada sedang berlangsung, dan penangkapan Rohidin oleh KPK mencederai jalannya demokrasi.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara KPK, Polri, dan Kejagung untuk tidak mengusut perkara hukum terhadap pasangan calon Pilkada selama masa kampanye.
BACA JUGA:Bupati Kaur Lepas Keberangkatan Logistik Pilkada 2024 ke TPS Sulit
“Jika memang ada masalah hukum, usut setelah Pilkada. Sekarang, kontestasi politik sedang berlangsung, dan tindakan ini merusak demokrasi di Bengkulu,” serunya.
Feri menambahkan, masyarakat Bengkulu merasa bahwa KPK terlalu jauh ikut campur dalam urusan daerah, padahal seharusnya persoalan tersebut menjadi wewenang Gakumdu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu jika terkait pelanggaran pemilu.
BACA JUGA:7 Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Bintuhan Jalani Sidang Perdana
“Kami menganggap bahwa KPK sudah terlalu jauh mengurusi urusan daerah, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Gakumdu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam hal pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: