KPU Seluma Musnahkan 1.433 Surat Suara Pilkada yang Rusak dan Berlebih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma, musnahkan surat suara rusak dan berlebih pada Pilkada serentak 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: