KPU

Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu, Apa Tugas Mereka?

Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu, Apa Tugas Mereka?

Ilustrasi. Perbedaan PPS, PPK dan KPPS dalam Pemilu yang perlu kamu ketahui --(Sumber : Doc/BETV)

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:7 Manfaat Luar Biasa Daun Sirih untuk Wanita, Ampuh Mengatasi Keputihan hingga Kesehatan Kulit

BACA JUGA:Kenali 5 Manfaat Daun Sirih Bagi Kecantikan, Begini Cara Menggunakannya untuk Wajah

Tugas KPPS dalam Pemilihan

1. Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;

2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;

6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Daun Herbal dengan Segudang Manfaat, Ini Dia 10 Khasiat Sirih Hijau Bagi Kesehatan

BACA JUGA:Ketahui 5 Efek Samping Konsumsi Melinjo Berlebihan Ini, Bisa Picu Asam Urat

Demikian perbedaan antara PPK, PPS dan juga KPPS yang dapat kamu lihat dari pengertian, tugas dan juga wewenang masing-masing. Semoga informasi ini membantu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: