Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu, Apa Tugas Mereka?
Ilustrasi. Perbedaan PPS, PPK dan KPPS dalam Pemilu yang perlu kamu ketahui --(Sumber : Doc/BETV)
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:7 Manfaat Luar Biasa Daun Sirih untuk Wanita, Ampuh Mengatasi Keputihan hingga Kesehatan Kulit
BACA JUGA:Kenali 5 Manfaat Daun Sirih Bagi Kecantikan, Begini Cara Menggunakannya untuk Wajah
Tugas KPPS dalam Pemilihan
1. Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Daun Herbal dengan Segudang Manfaat, Ini Dia 10 Khasiat Sirih Hijau Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Ketahui 5 Efek Samping Konsumsi Melinjo Berlebihan Ini, Bisa Picu Asam Urat
Demikian perbedaan antara PPK, PPS dan juga KPPS yang dapat kamu lihat dari pengertian, tugas dan juga wewenang masing-masing. Semoga informasi ini membantu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: